Mamuju, 18 Februari 2025 - Sutikno, anggota aktif forum petani sawit, mendatangi Pengadilan Negeri Mamuju untuk mendapatkan konsultasi hukum terkait kasus pencurian sawit yang menimpa warga. Kunjungan tersebut disambut dengan ramah oleh Muh Ali Nurdin, seorang pengacara muda yang berpengalaman.
Dalam pertemuan tersebut, Muh Ali Nurdin menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami pencurian sawit dapat melaporkan kasusnya ke pihak berwajib dengan membawa saksi atau foto sebagai bukti. "Jika tidak puas dengan penanganan di Polsek, masyarakat dapat melaporkan kasus ini ke Polres atau bahkan ke Polda," ujar Muh Ali Nurdin.
Muh Ali Nurdin juga menekankan bahwa bukti fisik yang lebih lanjut tidak selalu diperlukan untuk melaporkan kasus pencurian. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan penanganan kasus yang lebih efektif.
Sutikno berharap dengan adanya konsultasi ini, para petani sawit dapat merasa lebih tenang dan terlindungi dari aksi pencurian yang merugikan. Pengacara muda ini juga siap membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum lainnya.
إرسال تعليق