5 Hari Kerja di Lingkup Sekolah dan Madrasah: Upaya Mensinergikan Pendidikan Keluarga yang Berkualitas

Sutikno, Ketua Ikatan Guru Indonesia Sulawesi Barat

Di tengah dinamika dunia pendidikan yang terus bergerak cepat, Kewajiban sekolah 5 hari kerja ini ditetapkan Presiden Jokowi di dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, secara tidak langsung disebutkan jika sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah wajib mengikuti 5 hari kerja, Bagi sekolah/madrasah kebijakan 5 hari kerja di lingkup sekolah madrasah bukan sekadar perubahan jadwal, melainkan sebuah langkah strategis dalam memperkuat fondasi pendidikan keluarga. Kebijakan ini membuka pintu bagi sekolah/madrasah untuk tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai mitra keluarga dalam membentuk karakter dan nilai-nilai luhur pada generasi muda. 


Dengan akhir pekan yang lebih panjang, keluarga diberikan ruang yang lebih luas untuk mengambil peran aktif dalam pendidikan anak-anak mereka. Ini adalah kesempatan emas bagi orang tua untuk mengajarkan lebih dari sekadar pelajaran akademik, namun juga pelajaran hidup yang tak ternilai. Pendidikan karakter, etika, dan spiritualitas menjadi lebih terintegrasi, tidak hanya di madrasah tetapi juga di rumah, di mana nilai-nilai tersebut dapat ditanamkan dan dipraktikkan setiap hari.


Sistem 5 hari sekolah memungkinkan siswa untuk memiliki waktu lebih banyak di luar sekolah, yang dapat digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler, istirahat, atau belajar mandiri. Ini juga memberikan kesempatan bagi guru untuk merencanakan dan mengevaluasi pembelajaran secara lebih efektif


Sinergi antara sekolah/madrasah dan keluarga ini menciptakan ekosistem pendidikan yang holistik, di mana setiap individu, baik guru maupun orang tua, berkolaborasi dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kaya hati dan berakhlak mulia. Kebijakan 5 hari kerja menjadi jembatan yang menghubungkan dua dunia ini, memastikan bahwa pendidikan tidak terputus ketika anak-anak melangkah keluar dari pintu sekolah/madrasah. 



Penerapan Lima hari kerja ini sebagai implementasi dari peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023, diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor wilayah Kementrian Agama DIY menegaskan Kebijakan pelaksanaan  5 hari kerja. Hal serupa juga telah dilaksanakan di gorontalo.


Kami  melihat kebijakan ini sebagai sebuah revolusi pendidikan yang membawa dampak jauh ke depan. Ini adalah upaya kita bersama dalam mewujudkan pendidikan keluarga yang berkualitas, di mana setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang utuh, berilmu, beriman, dan bertaqwa..@STK

Post a Comment

أحدث أقدم