Tidak Menaikkan Kelas Siswa, Ini Pendapat IGI Sulawesi Barat


Mamuju, 30 Juli 2023 - Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Sulawesi Barat menggelar diskusi online melalui grup WhatsApp pada hari Minggu, 30 Juli 2023. Diskusi tersebut membahas tentang kebijakan penilaian pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Salah satu poin penting yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah tentang kriteria dan prosedur untuk tidak menaikkan kelas siswa yang tidak memenuhi standar penilaian pendidikan. Menurut hasil diskusi, tidak menaikkan kelas siswa adalah keputusan terakhir yang dapat diambil oleh sekolah setelah melakukan berbagai upaya dalam proses pembelajaran. Upaya tersebut antara lain meliputi:


- Mengidentifikasi kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar siswa melalui proses penilaian yang objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

- Memberikan bimbingan, konseling, remedial, pengayaan, dan/atau pelayanan khusus bagi siswa yang membutuhkan.

- Melakukan koordinasi dengan orang tua/wali siswa untuk mendapatkan informasi dan dukungan terkait kondisi dan perkembangan siswa.

- Melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, dan sarana prasarana pendidikan.


Diskusi tersebut juga menekankan bahwa tidak menaikkan kelas siswa bukanlah tujuan dari penilaian pendidikan, melainkan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengulang atau memperbaiki hasil belajar yang belum mencapai standar kompetensi minimal. Selain itu, tidak menaikkan kelas siswa juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan perkembangan fisik, psikologis, sosial, emosional, dan spiritual siswa.


Selain itu, IGI Sulawesi Barat juga menegaskan bahwa sepanjang siswa sudah memenuhi proses sesuai KOSP, maka siswa berhak naik kelas. Sebaliknya, jika tidak, maka siswa layak tinggal kelas. Hal ini menjadi acuan karena sudah berkembang paradigma di kalangan sekolah dan guru bahwa dalam kurikulum merdeka semua siswa harus naik kelas.


IGI Wilayah Sulawesi Barat berharap bahwa diskusi tersebut dapat memberikan masukan dan saran bagi pemerintah, sekolah, guru, orang tua/wali siswa, dan masyarakat terkait dengan implementasi Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. IGI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dalam melaksanakan penilaian pendidikan yang berkualitas dan bermakna bagi peserta didik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama